Ketua Divisi Informasi dan Publikasi Lembaga Kajian Kebijakan dan Transparansi Anggaran Sukabumi (LKKTAS), Bakti Danurhadi menjelaskan, korban kecelakaan karena kerusakan jalan bisa mengajukan klaim kepada pemerintah, dalam hal ini bisa Kementerian PUPR untuk jalan nasional, dan Dinas Bina Marga untuk jalan provinsi dan kabupaten. “Tapi ada prosedurnya yang harus ditempuh, untuk membuktikan apakah benar laporan kecelakaannya karena jalan (rusak) atau bukan. Nanti pasti ada pengecekannya,” jelas Bakti.
Aturan pengajuan klaim kerugian karena jalan rusak tersebut diatur dalam UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Pada pasal 273 ayat 1 disebutkan, setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sehingga menimbulkan korban luka ringan dan atau kerusakan kendaraan dan atau barang dipidana dengan penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp12 juta,” sebutnya.
Selain itu, dalam pasal 24 ayat 1 disebutkan, penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Ayat 2 pada pasal sama disebutkan, dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan jalan rusak sebagaimana dimaksud, penyelenggara wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas. “Dalam hal ini pengendara kendaraan bermotor yang celaka akibat jalan rusak tersebut bisa menuntut ganti rugi sebagaimana yang ada di Pasal 273 UU LLAJ,” pungkasnya. (Cr15/d)





