SUKABUMI – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi, menceritakan kisah pilu terkait seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI), Lia Yulia (33) asal warga Kampung Cijambe, RT 26/RW 02, Desa Bantaragung, Kecamatan Jampangtengah, Kabupaten Sukabumi, yang dikabarkan diduga menjadi korban kekerasan oleh majikannya di Riyadh, Saudi Arabia.
Petugas Pengelola Data Penempatan Tenaga Kerja pada Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, Indra Santika kepada Radar Sukabumi mengatakan, sejak korban pindah majikan sekitar tahun 2021, Lia telah mendapatkan sikap baik dan upah pun lancar dari majikannya di Timur Tengah.
“Namun semenjak mendekati bulan Ramadhan 1444 H/2023 M, majikan perempuan atas nama Hani mulai marah-marah dan menuduh telah melakukan guna-guna atau sihir,” kata Indra kepada Radar Sukabumi pada Senin (19/06).
Kecurigaan majikan perempuan itu, muncul dikarenakan melihat majikan laki-lakinya bersikap ramah dan membela korban, apabila dimarahi majikan perempuan. “Iya, kemungkinan cemburu. Informasi ini kami dapatkan berdasarkan laporan tersurat pihak KBRI Riyadh ke kantor Disnakertrans Kabupaten Sukabumi,” ujarnya.
Penyiksaan dilakukan semenjak memasuki bulan Ramadan 1444 Hijriah dengan cara menyeret korban ke kamar mandi dan menyiramnya dengan air mendidih, kemudian diobati dengan salep. “Namun ketika marah lagi, majikan perempuan itu melakukan penyiksaan lagi dengan hal yang sama menyiram air mendidih ke seluruh tubuhnya,” paparnya.
Dalam setiap kejadian itu, sambung Indra, tidak ada saksi lain kecuali anak-anak majikannya yang masih berusia 6 dan 9 tahun. Bukan hanya itu, korban juga tidak bisa lari. Karena pintu apartemen dikunci terus oleh majikannya tersebut. “Selain itu, korban juga tidak pernah ketemu dengan PMI lainnya atau orang yang bias diminta bantuan,” imbuhnya.

“Bukan hanya itu, korban selama ini setelah pindah ke kafalah perorangan itu, tidak diberikan akses telpon ke keluarga di Indonesia atau di Sukabumi,” tandasnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, pada Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah, majikan dak keluarganya berlibur ke kota Madinah. Pada saat itu, juga korban memanfaatkan momentum tersebut, untuk nekat membuka jendela, kemudian turun dengan menggunakan tali kain yang di sambung-sambung dan berpegangan pada pipa-pipa di dinding apartemen, kemudian berhasil melarikan diri.
“Sebelum melarikan diri, korban sempat mengambil paspor dan dompetnya yang dari lemari di kamar majikannya yang berisikan uang senilai SR.2.500,” imbuhnya.
Ia menambahkan, dikhawatirkan hal ini nantinya bisa dijadikan alasan majikan bahwa korban telah memasuki kamar pribadi dan mencuri. Namun dalam proses pembelaan Tim PW KBRI nantinya akan dapat disampaikan mengenai paspor yang diitahan dan juga dompet dan handphone korban oleh majikannya.
“Sekarang kondisi korban sudah berangsur membaik dan tengah menjalani pengobatan di Rumah Sakit Sumaysi Riyadh. Jadi belum bisa dipulangkan yang jelas sepertinya mungkin akan segera dipulangkan korban ini ke kampung halamannya, jika setelah proses hukumnya selesai,” pungkasnya. (Den)






