Kinerja BPSK ‘Loyo’

CISAAT – Pasca kewenangannya diambil alih provinsi, kinerja Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Sukabumi mulai mengalami penurunan.

Jumlah kasus konsumen yang ditanganinya pun kini mengalami kemerosotan cukup signifikan.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan data dari BPSK, sepanjang tahun ini lembaga yang telah berdiri lebih dari 10 tahun tersebut hanya menangani 40 perkara.

Jumlah ini tentunya sangat jauh bila dibandingkan dengan perkara pada tahun-tahun sebelumnya, yang mencapai rata-rata di atas 100 perkara.

“Terhitung dari Januari hingga bulan ini, kami menangani 40 perkara. Beda dengan tahun sebelumnya yang mencapai angka 100,” ungkap Petugas Panitera BPSK Kabupaten Sukabumi Novi Mulyati kepada Radar Sukabumi.

Menurut Novi, dari jumlah kasus yang ditangani, perkara sengketa didominasi oleh persengketaan antara masyarakat konsumen dengan lembaga perkreditan seperti leasing.

“Lebih dari 50 persen, perkaranya soal sengketa perkreditan,” pungkasnya.

Sementara itu, anggota BPSK Kabupaten Sukabumi, Bambang Rudiyanto mengaku, daftar kasus konsumen yang ditangani lembaganya itu telah mengalami penurunan cukup drastis.

Dia menduga penurunan itu penyebabnya ialah adanya masa transisi peralihan kewenangan.

Menurut Rudi, sebelumnya BPSK menjadi kewenangan Pemda Kabupaten Sukabumi, namun setelah diberlakukannya Undang-undang tentang pemerintah daerah, maka BPSK menjadi kewenangan Pemda Provinsi Jawa Barat.

“Peralihan kewenangan ini banyak menyita perhatian para anggota maupun sekretariat, terutama soal pengurusan peralihan administrasi. Dalam kondisi seperti itu tentunya kami tidak dapat fokus secara penuh pada penanganan perkara,” tuturnya. (ren)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *