Kesbangpol Tak Bisa Keluarkan SKT Ormas

PALABUHANRATU – Kantor Kesatuan Kebangasaan dan Politik (Kesbangpol) tak bisa lagi mengeluarkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Organisasi Masyarakat (Ormas).

Alsannya berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 57 tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Infornasi Ormas dan Surat Edaran Mendagri nonor 220/3013/polpum/14 tertanggal 08 Februari 2017.

Bacaan Lainnya

Hal ini diungkapkan Kepala Kesbangpol Kabupaten Sukabumi, M Yusuf dalam sambutannya dalam acara saresehan bersama OKP, Ormas dan LSM di Aula Karang Naya Hall Puri Rawakalong, Kecamatan Palabuhanratu, kemarin (22/11).

Dijelaskan Iyus, sapaan M Yusup, saat ini ada 470 OKP, Ormas dan LSM yang terdaftar di kantornya.

Dari jumlah itu, ada yang aktif dan tidak.

Namun pihaknya belum mengetahui berapa jumlah OKP, Ormas dan LSM yang tidak aktif.

Dalam acara itu juga, pihak kepolisian menyosialisasikan Undang-undang nomor 2 tahun 2017 tentang Ormas.

Sedangkan Danramil Palabuhanratu, Kapten Supyana menyampaikan empat pilar kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Sosialisasi ini untuk merekatkan generasi penerus bangsa.

Kita harus tetap menjaga kebhinekaan, Pancasila, UUD 1945 dan NKRI,” sebutnya.

Kegiatan yang sihadiri sebanyak 200 orang dari 32 OKP dan Ormas itu berlangsung khidmat.

“Tadi juga ada yang menanyakan soal undang undang tentang ormas yang baru.

Itu wajar, karena ormas juga harus tahu apa maksud pemerintah membuat kebijakan itu,” tukasnya.(ryl)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *