KABUPATEN SUKABUMI

Kementerian ATR/BPN Perkuat Komitmen Cegah Korupsi, Teken SKB Timnas PK 2025–2026

×

Kementerian ATR/BPN Perkuat Komitmen Cegah Korupsi, Teken SKB Timnas PK 2025–2026

Sebarkan artikel ini
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan komitmennya dalam mencegah tindak pidana korupsi di seluruh jajaran, dari tingkat pusat
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan komitmennya dalam mencegah tindak pidana korupsi di seluruh jajaran, dari tingkat pusat

Tim Nasional Pencegahan Korupsi (Timnas PK) terdiri dari KPK, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Dalam Negeri, Kantor Staf Presiden (KSP), dan Kementerian PAN-RB, serta 67 kementerian/lembaga dan 34 pemerintah provinsi.

Bank bjb Tandamata

Komitmen yang tertuang dalam SKB ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi. Kementerian ATR/BPN berjanji untuk menjalankan aksi pencegahan korupsi secara bertanggung jawab, dan berkolaborasi dengan kementerian/lembaga terkait untuk memastikan pencapaian optimal, serta melaporkan perkembangan setiap tiga bulan melalui aplikasi jaga.id.

“Dengan langkah ini, Kementerian ATR/BPN mempertegas komitmennya dalam menciptakan sistem pemerintahan yang bersih dan transparan, serta memperkuat integritas dalam tata kelola agraria dan pertanahan di Indonesia,” pungkasnya. (den/d)