Tim Nasional Pencegahan Korupsi (Timnas PK) terdiri dari KPK, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Dalam Negeri, Kantor Staf Presiden (KSP), dan Kementerian PAN-RB, serta 67 kementerian/lembaga dan 34 pemerintah provinsi.
Komitmen yang tertuang dalam SKB ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi. Kementerian ATR/BPN berjanji untuk menjalankan aksi pencegahan korupsi secara bertanggung jawab, dan berkolaborasi dengan kementerian/lembaga terkait untuk memastikan pencapaian optimal, serta melaporkan perkembangan setiap tiga bulan melalui aplikasi jaga.id.
“Dengan langkah ini, Kementerian ATR/BPN mempertegas komitmennya dalam menciptakan sistem pemerintahan yang bersih dan transparan, serta memperkuat integritas dalam tata kelola agraria dan pertanahan di Indonesia,” pungkasnya. (den/d)






