SUKABUMI – Sebuah rumah tempat singgah di Kampung Tangkil, Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, menuai protes warga karena diduga digunakan sebagai tempat ibadah umat non-muslim tanpa izin resmi.
Aksi protes terjadi pada Jumat (28/6) siang, saat ratusan warga mendatangi rumah tersebut. Mereka menuntut agar aktivitas keagamaan dihentikan dan rumah dikembalikan fungsinya sebagai tempat tinggal sesuai izin yang berlaku.
Ketua RT 04, Hendra, menyebut rumah itu telah tiga kali digunakan untuk misa, bahkan sempat didatangi puluhan kendaraan. “Kami sudah menegur, tapi kegiatan tetap berlangsung,” ujarnya.
Kepala Desa Tangkil, Ijang Sehabudin, menegaskan bahwa rumah tersebut hanya berizin sebagai rumah singgah. Meski telah diberi peringatan, pemilik tetap menggelar kegiatan ibadah. “Masyarakat merasa tidak dihargai, sehingga akhirnya bergerak sendiri,” katanya.
Forkopimcam Cidahu, termasuk Polsek, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan MUI kecamatan, telah melakukan langkah mediasi sejak tiga minggu lalu. Namun, kegiatan tetap berlanjut hingga akhirnya memicu aksi warga.
Kapolsek Cidahu, AKP Endang Slamet, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan klarifikasi dan pengamanan. Pemilik rumah, berinisial MVN, yang berdomisili di Jakarta, melalui adiknya W dan pengelola rumah singgah J, telah berkomitmen untuk tidak lagi mengadakan kegiatan keagamaan di lokasi tersebut.
“Penggunaan rumah tanpa izin sebagai tempat ibadah bisa menimbulkan keresahan dan potensi konflik sosial. Kami imbau semua pihak menjaga komunikasi dan kondusifitas,” ujar Endang.
Sebagai langkah pengamanan, polisi memasang garis polisi di lokasi dan mengamankan satu unit sepeda motor yang ditemukan di bawah jembatan. Situasi saat ini dilaporkan aman dan terkendali.(den/d)




