Kasatlantas Polres Sukabumi Sebut SIM Supir Elf Maut di Tanjakan Dini Tak Sesuai

Anggota Lantas Polres Sukabumi saat melakukan pengecekan mobil elf
PENGECEKAN : Anggota Lantas Polres Sukabumi saat melakukan pengecekan mobil elf yang terlibat kecelakaan di Tanjakan dini. (foto :ist)

SUKABUMI — Jajaran kepolisian dari Satlantas Polres Sukabumi melakukan pemeriksaan terhadap sopir kendaraan yang terlibat kecelakaan di Tanjakan Dini jalur sabuk Geopark Loji – Puncak Darma Palangpang Desa Girimukti, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat yang terjadi, Minggu (24/7/2022) lalu.

Dimana, kendaraan bernomor polisi B 7762 TAA yang membawa muatan belasan wisatawan mengalami rem blong hingga terperosok serta terbalik dan mengakibatkan satu orang wisatawan tewas.

Bacaan Lainnya

Kasatlantas Polres Sukabumi, AKP Bagus Yudo S mengatakan, berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan penyidik satlantas polres Sukabumi menemukan fakta-fakta terbaru, yakni Surat Izin Mengemudi (SIM) dari sopir tidak sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikannya.

Dijelaskan Bagus Yudo, hal itu tentunya tidak sesuai dengan kendaraan nomor plat kendaraan umum (Kuning) sopir menggunakan SIM A perorangan, padahal menurutnya seharusnya sopir menggunakan SIM A Umum.
“Fakta-fakta hasil pemeriksaan SIM sopir masih SIM A (perorangan), seharusnya SIM A umum,” ujarnya, ditemui di kantornya, Kamis (28/7).

Masih kata Bagus Yudo, adapun terkait pengakuan sopir soal rem blong yang menjadi penyebab kecelakaan hingga menewaskan satu orang penumpang dan 13 korban luka-luka, akan meminta Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) dan Dinas Perhubungan (Dishub) untuk mengecek kelaikan Elf tersebut.

Pos terkait