“Hasil BAP, sopir mengaku terdapat permasalahan di rem, mengaku akibat rem blong, itu akan kita dalami, kami akan mengundang ATPM dan Dishub untuk cek kelaikan kendaraan,” jelasnya.
Lanjut Bagus Yudo, pihak Satlantas Polres tidak melakukan penahanan terhadap sopir Elf tersebut, karena sopir kooperatif dan diberlakukan wajib lapor.
“Kondisi sopir sementara dalam keadaan sehat jasmani, untuk tersangka (sopir) masih dilakukan pendalaman, saat kecelakaan dia tidak kabur dan kooperatif sehingga tidak dilakukan penahanan, tapi wajib lapor,” terangnya. (Cr2/d)