Kantor Imigrasi Sukabumi Mulai Batasi Pelayanan

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi terlihat sepi aktifitas akibat adanya pembatasan pelanyanan.

SUKABUMI — Untuk mencegah penyebaran corona virus disease (covid-19), Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi, melakukan pembatasan layanan keimigrasian. Ini dilakukan sesuai dengan Surat Edaran (SE) Plt Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-2114 tahun 2020 tentang pembatasan layanan keimigrasian.

“Untuk itu, terhitung pada 24 Maret 2020 Kantor Imigrasi Sukabumi dan Unit Kerja Kantor Imigrasi di Cianjur melakukan pembatasan penerbitan paspor hanya untuk orang sakit yang tidak bisa ditunda penanganannya atas rujukan dokter dan orang dengan kepentingan yang tidak dapat ditunda.

Bacaan Lainnya

“Mereka dapat menghubungi di nomor hotline (0266) 243900 dan 08111115945,” jelas Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi, Nurudin kepada Radar Sukabumi, kemarin (26/3).

Selain itu, dalam surat edaran Direktur Jenderal Imigrasi ini, orang asing yang masuk ke wilayah Indonesia setelah tanggal 5 Februari 2020 untuk tidak perlu mengajukan permohonan izin tinggal keadaan terpaksa karena apabila izin tinggal telah melewati batas waktu (overstay) akan diberikan biaya beban dengan tarif nol rupiah.

“Ini merujuk kepada Pasal 5 ayat 6 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM,” paparnya.

Pihaknya menambahkan, pemohon yang telah mendapatkan antrian online masih tetap bisa dilayani dan selanjutnya aplikasi antrian online dinonaktifkan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Imigrasi sampai batas waktu yang belum ditentukan.

Dirinya mengimbau kepada seluruh warga Sukabumi dan sekitarnya agar mengutamakan kesehatan diri dan lingkungan sehingga tidak perlu keluar rumah jika tidak ada keperluan.

“Kita bersama harus sadar akan kondisi saat ini, berdiam di rumah untuk menghindari penyebaran virus corona lebih baik dari pada berkegiatan di luar rumah yang tidak perlu. Karena kesehatan nomor satu, baik untuk diri kita sendiri dan orang-orang di sekitar kita.

Untuk itu, saya menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tinggal di rumah dan tidak keluar rumah kecuali untuk kepentingan yang sangat mendesak,” pungkasnya. (den/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *