Para sopir juga menyampaikan keberatannya terhadap tingginya denda yang dikenakan dalam pelanggaran ODOL. Mereka menilai denda tersebut tidak sebanding dengan pendapatan para pengemudi angkutan barang yang mayoritas berasal dari kalangan ekonomi bawah.
“Kalau sampai dipenjara atau dikenai denda yang besar, kami keberatan. Perekonomian kami pas-pasan. Itulah kenapa kami turun menyuarakan hak kami hari ini,” bebernya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi, Budianto mengatakan, bahwa pihaknya telah menerima aspirasi tersebut dan memberikan penjelasan mengenai kebijakan ODOL kepada para peserta aksi.
“Mereka menyampaikan aspirasi tentang apa itu over dimensi dan apa itu overload. Insyaallah kami sudah jelaskan, Alhamdulillah mereka menerima. Apa yang belum bisa kami jawab akan kami bawa dalam rapat di Bandung,” kata Budianto.
Budianto menyebutkan, tuntutan utama yang disampaikan dalam aksi tersebut adalah soal transparansi dan kesetaraan hukum, khususnya dalam hal penerapan sanksi. Ia menekankan bahwa banyak pengemudi dan pengusaha kecil merasa keberatan dengan besaran denda yang dikenakan.
“Mereka meminta agar hukum diterapkan secara adil. Kalau ada denda, jangan terlalu tinggi. Apalagi bagi pengemudi dan pengusaha kecil seperti pengusaha sayuran yang mengirim barang ke Jakarta. Kadang melebihi kapasitas, misalnya aturan hanya 3 kuintal tapi mereka kirim 5 kuintal karena alasan biaya operasional. Mereka tidak sanggup membayar dendanya,” jelasnya.
Terkait hasil pemantauan di lapangan, Budianto mengakui bahwa masih ada pelanggaran, namun menegaskan bahwa saat ini masih dalam tahap sosialisasi.
“Penindakan oleh kepolisian, bukan oleh kami. Sekarang ini masih tahap sosialisasi. Bulan Juli nanti mulai peringatan, dan Agustus baru akan ada penindakan,” bebernya.
“Dishub berjanji akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait di tingkat provinsi untuk menindaklanjuti aspirasi yang sudah disampaikan para pengemudi dan pengusaha angkutan,” pungkasnya. (Den)






