KABUPATEN SUKABUMI

Kantah Sukabumi Petakan Tanah Adat Demi Cegah Konflik Pertanahan

×

Kantah Sukabumi Petakan Tanah Adat Demi Cegah Konflik Pertanahan

Sebarkan artikel ini

SUKABUMI – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Sukabumi resmi memulai kegiatan inventarisasi bidang tanah Masyarakat Hukum Adat. Langkah ini diambil sebagai tahapan krusial dalam pengumpulan data dan identifikasi penguasaan, pemilikan, penggunaan, serta pemanfaatan tanah adat yang tersebar di wilayah Kabupaten Sukabumi.

Kepala Kantah Kabupaten Sukabumi, Wendi Isnawan, A.Ptnh., M.H., QRMP, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memperoleh basis data yang valid dan terintegrasi. Data tersebut nantinya akan menjadi bahan pendukung utama bagi pemerintah dalam upaya pengakuan, perlindungan, dan penataan hak atas tanah masyarakat hukum adat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

bank BJB

“Inventarisasi ini adalah langkah awal yang sangat strategis. Kami ingin memastikan bahwa seluruh bidang tanah yang dikuasai oleh masyarakat hukum adat di Kabupaten Sukabumi terdata dengan akurat demi memberikan kepastian hukum,” ujar Wendi Isnawan kepada Radar Sukabumi melalui pres releasnya pada Senin (01/06).

Wendi menambahkan, pelaksanaan inventarisasi ini juga menjadi bagian dari komitmen instansinya dalam mendukung tertib administrasi pertanahan nasional. Dengan adanya pemetaan dan pendataan yang jelas, batas-batas wilayah adat tidak lagi menjadi bias dan memiliki kekuatan legalitas yang kuat.

Melalui program ini, Kantah Kabupaten Sukabumi berharap dapat meminimalisir potensi konflik agraria yang kerap terjadi akibat ketidakjelasan status tanah adat. Selain itu, langkah ini diharapkan mampu memberikan rasa aman bagi masyarakat adat dalam mengelola ruang hidup mereka.

“Output dari kegiatan ini bukan sekadar angka-angka, melainkan jaminan perlindungan terhadap keberadaan wilayah adat itu sendiri. Kami berharap seluruh elemen masyarakat dan tokoh adat dapat bersinergi membantu jajaran kami di lapangan agar proses pendataan berjalan lancar,” pungkas Wendi. (Den)