KABUPATEN SUKABUMI

Kadispar Kabupaten Sukabumi Sayangkan Adanya Aktivitas Pengerukan Batu di Sempadan Pantai Cikakak

×

Kadispar Kabupaten Sukabumi Sayangkan Adanya Aktivitas Pengerukan Batu di Sempadan Pantai Cikakak

Sebarkan artikel ini
Pengerukan Batu di pantai Cikakak Sukabumi

CIKAKAK – Ramainya informasi beredar terkait aktivitas sejumlah orang melakukan pengerukan bebatuan di sempadan pantai yang berlokasi di desa/ Kecamatan Cikakak, sangat disayangkan Plt kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi.

Menurut Plt kepala dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi Jujun Juaeni, kecamatan Cikakak masih merupakan salah satu kecamatan yang masuk kedalam area CPUGGp (Ciletuh Palabuhanratu Unesco Global Geopark).

Bank bjb Tandamata

Dimana, kata Jujun dalam misi dibentuknya CPUGGp untuk dalam rangka untuk melakukan pelestarian keragaman budaya, keragaman geologi serta keragaman budaya melalui upaya edukasi dan konservasi.

“Keragaman geologi merupakan kekayaan alam yang melindungi ekologi perairan pesisir, tentu apabila terganggu akan sangat merugikan,” ujar Jujun Juaeni saat di konfirmasi Radar Sukabumi

Dijelaskan Jujun, kerugian lain juga terjadi dari sisi wisata, tentunya akan sangat dinilai merugikan, karena ada banyak nilai kepariwisataan yang hilang.

“Padahal itu sangat berguna untuk wisatawan sebagai tambahan pengetahuan selain rekreasi,” jelasnya singkat.

Diberitakan sebelumnya, diduga langgar aturan dan tidak memiliki izin penambangan, satpol airud polres Sukabumi hentikan sementara aktivitas diduga penambangan batu di area sempadan pantai wilayah Desa/ Kecamatan Cikakak. Selasa, (6/8) lalu.

Tidak hanya itu, berselang satu hari jajaran forkompimcam Cikakak juga melakukan pengecekan lokasi pengerukan batu di sempadan pantai tersebut, dan ditemukan fakta bahwa aktivitas yang dilakukan sejumlah orang tersebut diduga memang tidak memiliki izin, sehingga diberhentikan sementara.

Camat Cisolok Sutopo saat diwawancara mengatakan, telah sepakat melakukan pemberhentian sementara aktivitas yang dilakukan sejumlah orang tersebut seiring dengan proses perizinan yang sedang diupayakan, mengingat merusak lingkungan ataupun ekosistem lokasi wisata pantai.

“Untuk langkah selanjutnya, kami akan langsung berkordinasi dengan intansi terkait seperti dinas perizinan atau DPMPTSP dan juga DLH (Dinas Lingkungan Hidup),” singkatnya. (Ndi)