Sementara, lanjut Agus, anggaran yang ada di Dinas Kesehatan untuk pasien Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) se kabupaten Sukabumi tahun 2024 telah menyediakan sebesar Rp 27.000.000,- di pergunakan untuk pengambilan obat ke tingkat provinsi, pencatatan dan pelaporan dan kunjungan ke pasien.
“Penanganan kasus ODGJ harus dilakukan secara bersama-sama dengan Masyarakat dan penguatan seluruh stakeholder terkait,” ucapnya.
“Sehingga penderita dapat memperoleh pengobatan dan dukungan sosial. Selanjutnya perlu juga adanya ruang inap untuk perawatan pasien ODGJ dan tempat rehabilitasi pasca rawat,” tandasnya. (ndi/d)






