KABUPATEN SUKABUMI

Kades Neglasari Didakwa Gelapkan Dana Desa: Rp394 Juta Raib, Pengawasan Desa Dipertanyakan

×

Kades Neglasari Didakwa Gelapkan Dana Desa: Rp394 Juta Raib, Pengawasan Desa Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini
SIDANG: Suasana sidang dengan agenda pemeriksaan ahli terdakwa RH (41), Kades Neglasari, di PN Bandung.

Sidang perdana pada 10 Juni 2026 telah membacakan dakwaan, sementara pemeriksaan saksi-saksi digelar 22 Juni 2026. Sejauh ini, persidangan berjalan tertib. Namun, masyarakat menunggu apakah proses hukum ini akan benar-benar menjerat terdakwa dengan hukuman setimpal, atau berakhir dengan vonis ringan yang tidak memberi efek jera.

Pertanyaan  apakah kasus RH akan menjadi momentum perbaikan sistem pengelolaan Dana Desa di Sukabumi, atau sekadar menambah catatan hitam korupsi desa yang berulang tanpa solusi nyata? (Den)