Untuk diketahui Kejari Sukabumi menerima uang titipan kasus SPK fiktif di Dinkes Kabupaten Sukabumi senilai Rp4,3 miliar. Uang tersebut baru sebagian dari jumlah kerugian negara yang mencapai Rp25 miliar. Kejari Kabupaten Sukabumi sendiri sudah memeriksa sejumlah saksi.
Sementara untuk menghitung uang titipan tersebut, pada Selasa, 15 November 2022, mulai sekitar pukul 16.00 WIB , petugas dari bank bjb melakukan proses penghitungan dengan menggunakan mesin penghitung uang di aula Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.
Hadir dalam kesempatan tersebut menyaksikan langsung proses penghitungan uang Kepala Kejari Kabupaten Sukabumi, bersama Pimpinan bank bjb Cabang Palabuhanratu, Rahmat Abadi.(*)






