SUKABUMI – Sampaikan jawaban atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah dalam Rapat Paripurna yang digelar Senin (14/4/2025).
Bupati Sukabumi Asep Japar, menyatakan sependapat dengan usulan serta saran yang disampaikan oleh fraksi fraksi DPRD yang disampaikan dalam rapat paripurna sebelumnya.
“Alhamdulilah barusan sudah selesai rapat paripurna jawaban bupati, mudah mudahan ini segera diselesaikan,” ujar Asep Japar kepada Radar Sukabumi saat diwawancara.
“Tadi sudah disampaikan jawaban atas pandangan umum dari masing-masing fraksi secara rinci, mulai dari Fraksi Partai Golkar, Gerindra, PKB, PKS, PDI Perjuangan, Demokrat, dan PPP dan lainnya,” imbuhnya.
Untuk itu, Asep Japar berharap Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 15 Tahun 2023 yang saat ini dalam pembahasan dapat memberikan dampak positif bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya dalam pelayanan kepada masyarakat di bidang pemungutan dan pengelolaan pajak serta retribusi daerah secara profesional dan akuntabel.
“Ini oleh dewan juga akan dibahas secara detail, mudah mudahan secepatnya dibahas dan disepakati untuk retribusi daerah dan pajak daerah ini,” jelasnya.
Intinya, kata Asep Japar lagi, dalam penyampaian jawaban, pemerintah daerah sependapat dengan usulan serta saran yang disampaikan fraksi fraksi DPRD, sehingga kedepan keberadaan Perda ini dapat memberikan dampak positif bagi penyelenggaraan pemerintahan.
“Iya tentunya, khususnya dalam pelayanan kepada masyarakat di bidang pemungutan dan pengelolaan pajak serta retribusi daerah secara profesional dan akuntabel,” paparnya.
“Dan berkaitan dengan pengelolaan administrasi pajak daerah, saat ini Bapenda telah menerapkan sistem informasi pajak daerah berbasis teknologi informasi, yang akan terus disesuaikan dengan perkembangan teknologi dan regulasi terbaru,” sambungnya.
Lebih lanjut Asep Japar menjelaskan, bahwa pengelolaan administrasi perpajakan perlu didukung sumber daya manusia yang kompeten, untuk itu, Ia akan terus mendorong peningkatan kompetensi aparatur terkait tata kelola pajak dan retribusi daerah yang diselenggarakan oleh instansi pusat maupun lembaga berwenang.






