Terpisah, Kepala Sekretariat BPSK Kabupaten Sukabumi, Rina Nurrinawati menerangkan, anggota BPSK Kabupaten Sukabumi yang dilantik berjumlah 15 orang dari tiga unsur, yakni unsur Aparatur Sipil Negara (ASN), unsur pelaku usaha dan unsur perwakilan konsumen.
“Masing-masing unsur diwakili lima orang. Setelah unsur pimpinan terbentuk, baru kemudian membentuk tim majelis. Di mana tiap majelis terdiri dari unsur pemerintah, konsumen dan pelaku usaha,” tandasnya. (upi/d)