Ini Alasan PVMBG Usulkan Segera Relokasi Korban Pergerakan Tanah

KOORDINASI : Plh Bupati Sukabumi, Zainul S saat melakukan rapat koordinasi dengan PVMBG dan BMKG Bogor soal bencana retakan tanah di Gedung Negara Pendopo Sukabumi, Jalan Raya Ahmad Yani, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, Rabu (17/02/2021).

Selain itu, ketika semua sepakat dengan relokasi, maka sejumlah dinas terkait harus menata sebaik mungkin pemukiman yang akan ditinggali oleh seluruh masyarakat yang terkenda dampak dari bencana alam tersebut. Tak hanya itu, masyarakat tidak perlu takut kehilangan lahan. Sebab, lahan di lokasi pergerakan tanah tetap menjadi milik warga. Meskipun mereka telah direlokasi.

Bacaan Lainnya

“Tanahnya tetap milik warga. Namun di lokasi pergerakam tanah, jangan dibangun rumah. Kalau lahannya diolah untuk bercocok tanam silahkan. Namun yang pasti lahan yang diterjang retakan tanah itu, tidak boleh di tinggali atau dijadikan pemukiman penduduk,” pungkasnya. (den/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *