Selain itu, ketika semua sepakat dengan relokasi, maka sejumlah dinas terkait harus menata sebaik mungkin pemukiman yang akan ditinggali oleh seluruh masyarakat yang terkenda dampak dari bencana alam tersebut. Tak hanya itu, masyarakat tidak perlu takut kehilangan lahan. Sebab, lahan di lokasi pergerakan tanah tetap menjadi milik warga. Meskipun mereka telah direlokasi.
“Tanahnya tetap milik warga. Namun di lokasi pergerakam tanah, jangan dibangun rumah. Kalau lahannya diolah untuk bercocok tanam silahkan. Namun yang pasti lahan yang diterjang retakan tanah itu, tidak boleh di tinggali atau dijadikan pemukiman penduduk,” pungkasnya. (den/d)