Menurutnya, karena jalan tersebut berstatus kabupaten maka pihak pemerintahan desa tidak dapat berbuat banyak. Pasalnya, ketika anggaran desa digunakan untuk pembangunan jalan kabupaten tentunya hal itu menyalahi aturan.
“Kami hanya bisa mendorong dan mengajukan saja. Kalau ini jalan desa tentunya dari dulu sudah dibangun. Tapi karena statusnya kabupaten kami tidak bisa berbuat banyak selain mengajukan perbaikan,” pungkasnya.
(bam/d)





