Diberitakan sebelumnya, Penjabat Sementara (Pjs) Desa Sukadamai, Ujang Suhendi mejelaskan, pihaknya tak henti-hentinya berupaya mengajukan perbaikan jalan tersebut.
Namun hingga saat ini belum ada jawaban serius dari pemerintah terkait. “Setiap tahun kita selalu mengajukan untuk perbaikan jalan ini langsung kepada Dinas PU. Informasinya sih perbaikan akan dilakukan pada 2019 ini,” jelasnya.
Menurutnya, karena jalan tersebut berstatus kabupaten maka pihak pemerintahan desa tidak dapat berbuat banyak. Pasalnya, ketika anggaran desa digunakan untuk pembangunan jalan kabupaten, tentunya hal itu menyalahi aturan.
“Kami hanya bisa mendorong dan mengajukan saja. Kalau ini jalan desa tentunya dari dulu sudah dibangun. Tapi karena statusnya kabupaten, maka kami pun tidak bisa berbuat banyak selain mengajukan perbaikan,” tukasnya.
(bam/d)






