Hukum & Kriminal Kab

Soal HGB, Ini Penjelasan PT SNN

×

Soal HGB, Ini Penjelasan PT SNN

Sebarkan artikel ini

Penetapan tanah terlantar ujar Indah, ada aturannya dan tidak sembarangan meminta terhadap BPN. “Perusahaan masih memiliki izin hingga tahun 2024 mendatang. Masyarakat desa adalah petani penggarap bukan petani pemilik, petani hanya menggarap bukan pemilik selamanya,” ucapnya.

Selama menggarap berpuluh tahun, meski tahu bahwa tanah tersebut milik PT SNN, masyarakat tidak pernah membayar sewa dalam bentuk apapun ke perusahaan. “Bahkan tiap tahun PT SNN salalu membayar pajak kepada pemerintah sebagai kewajibannya selaku pemegang HGB,” tandasnya.

Bank bjb Tandamata

Ketua GP3S Kecamatan Caringin Bubun Kusnadi menjelaskan, aksi penolakan yang dilakukan oleh seluruh masyarakat yang bekerja sebagai petani tersebut, di lakukan sebagai salah satu bentuk tindakan agar PT SNN tidak membuat agro wisata di lahan yang saat ini tengah di garap oleh warga.

“Masyarakat sebagai petani sudah menggarap lahan tersebut sekitar 20 tahun silam yang digunakan untuk menghidupi masyarakat di dua desa. Kami memamfaatkan lahan ini, karena lahan tersebut adalah mata pencaharian bagi masyarakat sekitar. Jadi sudah jelas, warga di sini sangat menolak keberadaan perusahaan tersebut,” jelas Babun kepada Radar Sukabumi.

Sementara itu, Camat Caringin Boyke Marthadinata menjelaskan, aksi penolakan terhadap aktivitas perusahaan ini, sudah dua kali terjadi. Warga berasumsi bahwa, lahan ratusan hektare yang di anggap milik PT SNN sudah puluhan tahun di terlantarkan oleh pihak perusahaan. “Untuk itu, warga merasa keberatan. Karena mereka menghidupi keluarganya dari lahan tersebut,” jelas Boyke.

Aksi penolakan tersebut, mendapat pengawalan dan pengamanan yang ketat dari puluhan anggota Polres Sukabumi dengan mengerahkan 1 Set Dalmas dan 150 personil gabungan Polisi Sektor se wilayah Sukabumi Utara.

Setelah diadakan mediasi antara pihak petani dan PT SNN oleh Muspika Kecamatan Caringin. Maka, diambil keputusan bahwa Selasa (16/5) akan di lakukan audensi kembali yang rencananya akan di selenggarakan di Gedung Negara Pendopo Sukabumi. “Hal ini, kami lakukan untuk menjaga terjadinya konflik yang berkepanjangan,” pungkasnya. (cr13/e).