PT SNN dan Penggarap Bentuk Tim Kecil

SUKABUMI – Sengketa lahan Hak Guna Bangun (HGB) milik PT Suryanusa Nadicipta (SNN) yang berada di Desa Sukamulya dan Desa Pasir Datar Indah, Kecamatan Caringin, telah sampai pada kesepekatan. Sebelumnya lahan tersebut sempat beberapa kali diprotes warga sebagai penggarap lahan karena adanya rencana pembangunan jalan untuk di jadikan agro wisata.

Humas PT Surya Nusa Nadicipta, Indah Permata S menjelaskan, bahwa pihak perusahaan sangat mengapresiasi terhadap pemerintah Kabupaten Sukabumi yang telah mengupayakan mediasi antara PT SNN dan petani penggarap dari Desa Pasir Datar Indah dan Desa Sukamulya.

Bacaan Lainnya

“Hasil dari mediasi ini, akhirnya mengambil kesimpulan untuk membentuk tim kecil yang terdiri dari unsur pemerintah, diantaranya Sekretaris Dinas Pertanahan dan Tata Ruang, Camat Caringin serta dari pihak perusahaan,” jelas Indah kepada Radar Sukabumi, Selasa (16/5).

Lebih lanjut Indah menjelaskan, pembentukan tim kecil akan di lakukan pada Rabu (17/5). “Tim ini, akan berfungsi untuk melakukan penghitungan lahan sebagai ganti rugi yang terkena dampak pembangunan jalan poros,” paparnya.

Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi Iyos Somantri mengatakan, pihaknya sebagai perwakilan dari pemerintah daerah Kabupaten Sukanumi akan memfasilitasi PT SNN dengan warga sebagai penggarap lahan.

“Untuk itu, dalam menyikap masalah ini, kami harus bijak. Tentunya harus saling menguntungkan dengan sistem simbiosis mutualisme dan tidak ada yang dirugikan dari kedua belah pihak,” kata Iyos.

Agar tim kecil ini berjalan sesuai hasil kesepakatan mediasi, pihaknya juga akan mengawal hingga berakhir sesuai dengan kesepakatan.

“Seperti diketahui, PT SNN merupakan pemegang sah HGB dari luas tanah sekitar 320 hektare di Desa Pasir Datar dan Desa Sukamulya, Kecamatan Caringin. HGB nya akan berakhir di tahun 2024 mendatang dan rencananya PT SNN akan mengembangkan agrowisata di kawasam tersebut,” tandasnya.

Ketua GP3S Kecamatan Caringin Bubun Kusnadi menjelaskan, mediasi yang di pasilitasi oleh pemerintah Kabupaten Sukabumi ini, bukan kali pertama di ikuti ratusan warga sebagai penggarap lahan. “Hasil dari mediasi ini, pihak perusahaan tetap akan melakukan pembangunan jalan baru seluas sekitar 18.000 m2,” ucap Bubun.

Untuk mengantisipasi dari hal-hal yang tidak di inginkan ujar Bubun, pihaknya akan mensosialisasikan hasil kesepakatan tersebut terhadap seluruh warga. “Rencananya, besok (hari ini,red) akan dilakukan pembentukan tim kecil. Selain itu, kami juga akan memberitahukan pada warga sebagai penggarap lahan, bahwa terdapat 50 warga yang lahannya terkena dampak untuk pembangnan poros jalan baru,” pungkasnya. (cr13/t)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *