Penyebar Hoax Ajukan Praperadilan

CIBADAK – Tidak terima dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian, RI (22), warga Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu akhirnya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Cibadak. Sidang yang rencananya digelar hari kemarin terpaksa diundur lantaran pihak termohon dalam hal ini penyidik Polres Sukabumi tidak hadir saat persidangan.

Berita Terkait : Penyebar Hoax Diancam 6 Tahun Penjara

Bacaan Lainnya

Kuasa hukum RI, Saleh Hidayat mengungkapkan alasannya mengajukan praperadilan. Menurutnya, ada proses yang dilakukan pihak penyidik diniali tidak sah secara aturan. Seperti mulai dari proses penangkapan, penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan kepolisian dalam waktu yang singkat.

“Proses pemeriksaan sebagai calon tersangka terlebih dahulu tidak dilakukan oleh pihak termohon, soalnya dalam satu hari penangkapan, penetapan dan penahanan langsung dilakukan,” jelasnya, kemarin (19/3).

Pihaknya menilai, dalam pasal 112 KUHP, jika tindak pidana masih bersifat dugaan, maka seharusnya ada pemanggilan dulu secara sah, maksimal dilakukan pemanggilan sebanyak dua kali.

“Jika memang sudah dilakukan pemanggilan sebanyak dua kali dan tidak hadir, klien kami ini bisa ditangkap,” ujarnya.

Disinggung soal perkara yang menyered kliennya, Saleh enggan banyak komentar. Menurutnya, kini dirinya tengah fokus pada proses praperadilan. “Ini bukan mengenai pokok perkara, tapi soal sah-tidaknya proses penangkapan, penahanan dan penetapan tersangka,” tandasnya.

Sementara itu, Humas PN Cibadak, Rio Barten menambahkan, karena pihak termohon tidak hadir dalam praperadilan itu, maka sidang ditunda. Namun, jika sudah ada pemanggilan sidang akan tetap dilanjutan yang ditimbang oleh hakim tunggal. “Sidang ditunda, akan dilanjut pada Jumat mendatang di PN Palabuhanratu,” singkatnya.

Dihubungi terpisah, Kapolres Sukabumi, AKBP Nasriadi menanggapi praperadilan yang ajukan keluarga RI. Menurutnya, upaya tersebut merupakan hak hukum tersangka dan keluarganya. Atas tudingan proses hukum yang tidak sah, Nasriadi mengklaim telah melalui semua tahapan penyidikan dengan aturan yang berlaku, baik KUHAP maupun Perkap (Peraturan Kapolri).

“Semua proses sudah kita lakukan dan sesuai dengan prosedur. Jadi kita siap menghadapi praperadilan yang diajukan, nanti kita akan datang mengikuti prosesnya,” pungkasnya. (Cr15/t)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *