Setelah polisi melalukan operasi, petugas Polsek Gunungguruh selain menyita Miras, juga akan menindak lanjuti pelaku tersebut, untuk diproses Tindak Pidana Tipiring (Tipiring) sesuai dengan Perda tentang Larangan Peredaran dan Penggunaan Minuman Keras (Miras) dan Minuman Beralkohol (Mihol) di Kabupaten Sukabumi.
“Perkaranya akan dilimpahkan ke Kejaksaan untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” bebernya.
Untuk itu, ia mengimbau masyarakat agar tetap menjaga kewaspadaan dan tidak mengkonsumsi minuman keras.
Pasalnya, masyarakat jika sudah biasa telah mengkonsumsi minuman keras pada malam natal atau malam pergantian tahun baru nanti, tentu bisa menjadi satu hal yang dapat berpotensi sehingga membahayakan masyarakat.
Seperti hilang kesadaran, mabuk dan kemudian amat berbahaya jika yang bersangkutan mengendarai kendaraan bermotor. “Operasi ini dilakukan pada malam natal dan tahun baru. Sesuai dengan instruksi pimpinan kami harus tetap menjaga kondisi Kamtibmas di wilayah hukum agar tetap stabil,” pungkasnya. (cr13/d)





