Saat dintrogasi petigas, Roy mengaku barang terlarang itu didapatnya dari YD yang kini masih menjadi buronan polisi.
Akibat memiliki sabu-sabu itu, Roy dijerat dengan pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) huruf a, UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tersangka diancam hukuman penjara seumur hidup,” tandasnya.
Sebelumnya, polisi juga membekuk dua tersangka sabu-sabu. Keduanya yakni, JS alias OT (33) warga Kampung Bojongkopo, RT 002/010, Desa Loji, Kecamatan Simpenan dan HR alias Sg (39), warga Kampung Babakan Tonjong, RT 007/011, Desa Tonjong, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupatan Sukabumi.
“Kalau JS barangnya dari HR dan HR dari DN yang kini masih buronan polisi. Kita masih mengembangkan dua LP kasus sabu-sabu itu,” tukasnya.(ryl)





