“Alhamdulillah, setelah kita berikan pemahanan didampingi langsung Kepala Desa Panumbangan, akhirnya dia paham dan menyadari kesalahannya dan minta maaf dan tidak akan diulangi lagi perbuatan tersebut,” tandasnya.
Saat EP dipanggil di Mapolsek Jampangtengah, ia juga telah membuat surat pernyataan dan ia mengakui kesalahan atas komentar yang dibuatnya di group Facebook tersebut dan meminta maaf kepada Polri atas ulahnya.
“Saat EP berada di Mapolsek Jampangtengah, EP telah berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan yang serupa atau perbuatan lain yang dapat melanggar hukum, maka apabila melakukannya lagi.
Maka, dia siap diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” pungkasnya. (Den/d)






