SUKABUMI — Gunakan Dana Desa untuk Kampanye, Eks Kepala Desa Citamiang, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, Ajang Sihabuddin (57) akhirnya divonis kurungan penjara 1 tahun 6 bulan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Romiyasi melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso kepada Radar Sukabumi mengatakan, Ajang telah dijatuhkan putusan hukuman 1 tahun 6 bulan setelah menjalani persidangan oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Bandung pada Selasa (08/04). Lantaran, tersandung dalam kasus korupsi dana desa tahun anggaran 2018-2019 sebesar Rp210 juta yang bersumber dari APBN.
“Sebenarnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut terdakwa itu, hukuman 2 tahun penjara, namun majelis hakim memutuskan vonis lebih ringan. Yakni, 1 tahun 6 bulan,” kata Agus kepada Radar Sukabumi pada Kamis (10/04).
Berdasarkan hasil vonis, sambung Agus, Ajang Sihabuddin terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 3 UU Tipikor jo 65 ayat 1 KUHP putusan 1 tahun 6 bulan. “Selama persidangan, terdakwa juga mengakui perbuatannya,” ujarnya.
Selain putusan pidana penjara, terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp50 juta atau diganti dengan masa tahanan selama satu bulan. “Bukan hanya itu, Ajang Sihabudin juga diwajibkan memberikan uang pengganti sebesar Rp141.192.053 subsider 8 bulan,” timpalnya.
Akibat perbuatannya, negara telah mengalami kerugian sekitar Rp210 juta dan uang tersebut telah ia gunakan untuk kepentingan pribadi. Salah satunya, digunakan kampanye saat ia mencalonkan diri kembali sebagai kepala desa. “Dari total kerugian negara sebesar Rp210 juta ini, sebagian uang sudah dikembalikan oleh terdakwa,” imbuhnya.
Saat majelis hakim menjatuhkan hukuman vonis terhadap terdakwa, kata Agus, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun terdakwa, sudah menyatakan menerima dan tidak akan mengajukan banding.
“Sekarang Ajang Sihabudin tengah menjalani masa tahanan di Lapas Kebonwaru, Bandung, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” bebernya.
Untuk mengantisipasi kasus serupa, pihaknya mengimbau kepada seluruh kepala desa di wilayah Kabupaten Sukabumi, agar lebih berhati-hati dalam mengelola dana desa serta mematuhi aturan yang berlaku.
Menurutnya, kasus seperti ini harus dapat menjadi peringatan bagi pemerintah desa agar lebih transparan dan bertanggung jawab dalam mengelola anggaran yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat
“Kami dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, mengingatkan kepada para kepala desa agar mempedomani SOP dalam penggunaan dana desa. Kami tidak mengharapkan adanya desa lain yang terjerat dalam kasus tindak pidana korupsi,” pungkasnya. (den/d)






