KABUPATEN SUKABUMI

Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Sukabumi Dibubarkan, Lantas?

×

Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Sukabumi Dibubarkan, Lantas?

Sebarkan artikel ini
Sekda Kabupaten Sukabumi, Iyos Somantri

SUKABUMI, RADARSUKABUMI.com – Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Sukabumi, Iyos Somantri angkat bicara terkait pembubaran gugus tugas oleh presiden.

Pembubaran gugus tugas oleh presiden tersebut, tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Bank bjb Tandamata

Pembubaran berlaku per 20 Juli 2020 atau sejak Perpres No. 82 tahun 2020 diundangkan atau diteken Jokowi. Pada Pasal 20 Perpres tersebut menyatakan mencabut Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dalam Keppres Nomor 9 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

“Terkait pembubaran gugus tugas itu, bertransisi ke Komite Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional,” jelas saat ditemui Radar Sukabumi.

Pada pelaksanaanya setelah dibubarkan, lanjut Iyos, pemulihan ekonomi diprioritaskan. Namun, penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Sukabumi tetap dilaksanakan.

“Pada prinsipnya sama, hanya yang ditonjolkan itu pemuihan ekonominya, jadi bobotnya lebih kepada pemuihan ekonomi,” terangnya.

Pembubaran Gugus Tugas menjadi Satuan Tugas agar penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi bisa lebih terfokus. Lantaran terdapat satuan tugas pemulihan ekonomi dan satuan tugas penanganan Covid-19.

“Kedua satgas itu berada dalam payung komando komite kebijakan pimpinan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Mentri BUMN,” paparnya.

Dengan adanya nomenklatur yang baru, sambung Iyos, bukan berarti protokol kesehatan akan terabaikan.

Menurutnya, masyarakat justru diminta lebih patuh sembari melakanakan kegiatan ekonomi sehari-hari.

“Tentunya, protokol kesehatan tetap harus dilaksanakan oleh masyarakat dalam aktivitasnya,” pungkas Iyos. (upi/rs)