SUKABUMI — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sukabumi kembali meluncurkan program insentif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Program ini menawarkan potongan pokok pajak serta pembebasan sanksi administratif bagi warga yang melunasi PBB tahun 2025, disertai kesempatan memenangkan hadiah umroh.
Kepala Bapenda Kabupaten Sukabumi, Herdy Somantri, menyebut bahwa program ini merupakan bagian dari strategi intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah, sekaligus mendukung pembaruan data wajib pajak yang telah lama tidak aktif.
“Program ini adalah bentuk keberkahan yang kami hadirkan sesuai arahan Bupati. Tujuannya memberi keringanan serta memudahkan masyarakat untuk taat pajak,” kata Herdy saat diwawancarai di ruang kerjanya, Selasa (22/7/2025).
Menurutnya, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak dari tahun-tahun sebelumnya akan mendapatkan potongan yang disesuaikan dengan masa tunggakan, dan berlaku hanya bagi wajib pajak yang melakukan pelunasan di tahun 2025.
Sebagai bentuk apresiasi, Bapenda juga menyiapkan hadiah umroh untuk lima wajib pajak terpilih yang telah melunasi kewajiban pajaknya selama program berlangsung. Program ini berlaku hingga 30 September 2025.
“Jangan lewatkan momentum ini. Selain dapat potongan pajak, masyarakat juga berpeluang menunaikan ibadah umroh,” imbuh Herdy yang akrab disapa Bima.
Untuk kemudahan akses, warga dapat membayar PBB melalui kantor desa, outlet layanan Bapenda, atau cukup lewat layanan WhatsApp di nomor 0857-9888-8110.(ndi/d)
Rincian potongan:
- – Tunggakan 1994–2012: potongan 100%
– Tunggakan 2013–2019: potongan 50%
– Tunggakan 2020–2021: potongan masing-masing 40%
– Tunggakan 2022: potongan 30%
– Tunggakan 2023: potongan 20%
– Tunggakan 2024: potongan 10%






