KABUPATEN SUKABUMI

Forum Peduli Lingkungan, Desak Pemkab Sukabumi Lakukan Evaluasi Izin Lingkungan PLTMH

×

Forum Peduli Lingkungan, Desak Pemkab Sukabumi Lakukan Evaluasi Izin Lingkungan PLTMH

Sebarkan artikel ini
Forum Peduli Lingkungan Sukabumi
Aksi penyampaian aspirasi perwakilan Forum Peduli Lingkungan di halaman gedung kantor Setda Kabupaten Sukabumi.

PALABUHANRATU – Sejumlah perwakilan masyarakat yang tergabung dalam Forum Peduli Lingkungan Kabupaten Sukabumi mengunjungi Kantor Sekretariat Daerah di Jalan Siliwangi No. 10, Palabuhanratu, kabupaten Sukabumi.

Kedatangan mereka untuk menyampaikan aspirasi mereka yang mengaku masih melihat banyak industri industri di kabupaten Sukabumi yang belum memiliki dokumen izin lingkungan namun tetap beroperasi.

Bank bjb Tandamata

Dan point aspirasi tersebut untuk di sampaikan kepada sekretaris daerah atas dugaan pembiaran yang dilakukan oleh perangkat daerah baik kepala dinas maupun satuan polisi pamong praja berkaitan dengan penindakan atau peraturan daerah.

Namun, karena pejabat atau sekretaris daerah kabupaten Sukabumi yakni Ade Suryaman sedang tidak ada di gedung kantor Setda karena ada giat luar, para peserta aksi kemudian memasang spanduk bahwa kantor setda di segel.

“Jadi saat ini kita ingin menyampaikan temuan kita bahwa kami menduga SKPD di kita itu molor diam, tapi berhubung pak sekda tidak ada, aksi kita cukupkan di sini, dengan waktu yang tidak bisa ditentukan kapan pa sekda akan datang,” ujar Fery.

“Sehingga kami akan melakukan aksi kembali dan lebih besar, hari ini peserta aksi sedikit, agar kondusifitasnya lebih dijaga, akan tetapi dalam aksi nanti kita pastikan lebih besar,” imbuhnya.

Fery berharap kedepan dalam aksi lanjutan Sekretaris Daerah Ade Suryaman bisa hadir, karena saat aksi yang digelar hari ini sejumlah perwakilan dari forum peduli lingkungan sempat meminta masuk ke dalam kantor sekda guna memastikan ada atau tidaknya sekretaris daerah, namun tidak diperbolehkan.

“Makanya kita anggap hari ini percaya aja, permasalahan yang kita sampaikan konsentrasinya fokus pada perusahaan besar, seperti PLTMH (Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro) di kecamatan Warungkiara yang sampai sekarang kita tidak diperkenankan atau belum diberikan dokumen lingkungannya,” terangnya.

“Karena dokumen lingkungan setelah sebelas tahun mangkrak itu batal perizinan sesuatunya batal, menurut perda itu batal jadi harus melakukan dokumen lingkungan yang baru,” sambungnya.

Masih kata Fery, adapun berkaitan dengan di segelnya kantor Setda sebagai bentuk kekecewaan dari perwakilan masyarakat yang hadir dalam aksi tersebut, dimana mereka menganggap para pejabat berwenang tidak mampu bekerja menyelesaikan permasalahan permasalahan yang disampaikan.

“Ini artinya pelaporan internal pemerintahan daerah yang bertanggung jawab itu kan sekda. Kita sampaikan bahwa mereka tidak mampu bekerja dalam artian ini kita minta bahwa sekda itu harus menggali kenapa mereka gak bekerja makanya kami segel. Karena ini gedung rakyat maka kita segel sebagai mandat kedaulatan tertinggi di Republik ini,” imbuhnya. (Ndi)