“Memang sebelumnya sempat ada permohonan izin lingkungan, tapi kami heran jika sudah berizin kenapa bisa terjadi seperti ini,” ujarnya.
Sementara itu, Camat Nagrak, Kurnia menilai, kejadian tersebut bukan semata-mata karena dampak dari proyek perataan tanah perumahan maupun kajian dampak lingkungan perizinan, tetapi memang saat itu hujan cukup deras malanda wilayah Nagrak. Bahkan, di beberapa titik terjadi longsor.
“Pertama harus kami jelaskan, perusahan tersebut sudah mengantongi izin kegiatan. Bahkan, proses perizinannya diurus sampai memakan waktu delapan bulan sebelum kegiatan dimulai, sejauh ini kami melihat perusahaan itu cukup taat pada aturan,” ungkapnya.
Kendati demikian, pihaknya berjanji bakal mempasilitasi warga yang terdampak banjir lumpur tersebut dengan pihak perusahaan untuk mencari solusi terbaik.
“Kami akan fasilitasi warga, asalkan ada laporan. Karena peristiwa ini kami tidak mendapat laporan dari warga, yang pasti pemerintah bakal mengupayakan solusi terbaik bagi warga,” pungkasnya. (Cr15/d)





