Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman CCTV di lokasi kejadian serta alat yang digunakan pelaku. Hasil autopsi dari RSUD R. Syamsudin SH Kota Sukabumi juga telah dikantongi penyidik.
Keempat tersangka kini ditahan di Rutan Polsek Sukaraja dan dijerat Pasal 262 ayat 4 dan/atau Pasal 466 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pengeroyokan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian. “Saat ini kami masih memburu pelaku lainnya yang statusnya DPO,” tegas Kapolsek.(den/d)




