Dua Remaja Pabuaran Sukabumi Berbuat Terlarang di Masjid

pelaku pencurian kotak amal di Masjid Jami
Dua orang pelaku pencurian kotak amal di Masjid Jami Al Muawanah, tepatnya di Kampung Sindang Lengo RT 12/ 02 Desa Cibadak Kecamatan Pabuaran Kabupaten Sukabumi.

SUKABUMI – Dua orang remaja berinisial DA (19) dan II (20) nyaris dihakimi warga lantaran kepergok membobol kotak amal Masjid Jami Al Muawanah, tepatnya di Kampung Sindang Lengo, RT 12/02, Desa Cibadak, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Sukabumi.

Kapolsek Lengkong Polres Sukabumi AKP Acep Sujana mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 11 September 2021, sekitar pukul 12:30 WIB.

Bacaan Lainnya

Dua pelaku masuk ke dalam masjid, lalu membuka kotak amal dengan cara memecahkan kaca bagian bawah dengan maksud untuk mengambil uang yang ada di dalam kotak amal.

“Saat dua orang pelaku itu sedang melakukan pengrusakan kaca kotak amal, ada warga yang melihat aksi pencurian tersebut, selanjutnya oleh warga sekitar dan ketua DKM (dewan kemakmuran maskid) kedua pelaku langsung ditangkap dan diamankan,” ujar Acep dalam keterangannya, Minggu (12/09).

Warga sekitar yang mengetahui aksi maling kotak amal tertangkap, berdatangan dan ingin menghakimi dua pelaku tersebut. Khawatir para pelaku akan dihakimi oleh warga sekitar, Ketua DKM menghubungi pihak Kepolisian Pospol Pabuaran Aiptu Ade dan menghubungi Kapolsek Lengkong.

“Petugas kami yang sedang berjaga kemudian mendatangi TKP (tempat perkara kejadian) bersama Kapospol, untuk mengamankan pelaku dan barang bukti uang tunai Rp151 ribu,” tandasnya. (ris/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *