Dua Pekan, Polres Sukabumi Tangkap 17 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

MENUNJUKAN : Kapolres Sukabumi saat menunjukan barang bukti Tindak Pidana Narkotika Sabu, Ganja dan Obat Keras Terbatas diamankan satnarkoba. (FOTO : NANDI/ RADARSUKABUMI)
MENUNJUKAN : Kapolres Sukabumi saat menunjukan barang bukti Tindak Pidana Narkotika Sabu, Ganja dan Obat Keras Terbatas diamankan satnarkoba. (FOTO : NANDI/ RADARSUKABUMI)

SUKABUMI — Selama dua pekan, Satnarkoba Polres Sukabumi menangkap 17 orang tersangka yang diduga terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan obat keras terbatas.

Ke 17 orang tersangka tersebut, kata Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede merupakan hasil ungkap sebanyak 16 kasus dengan rincian 10 kasus narkotika jenis sabu, 3 kasus narkota jenis daun ganja kering dan 3 kasus narkotika jenis obat keras terbatas.

Bacaan Lainnya

Lanjut Maruly, kemudian dari 17 orang tersangka juga 11 tersangka diantaranya terlibat penyalahgunaan narkota jenis sabu, yakni MD, WH, DS diamankan di wilayah kecamatan Cibadak dengan barang bukti sabu masing masing 0,32 gram, 10, 33 gram dan 3, 31 gram, kemudian 2 orang tersangka ADP dan DS diamankan di wilayah kecamatan Nagrak dengan barang bukti 2,94 gram sabu.

Kemudian, kata Marulya lagi, satnarkoba kembali mengamankan satu orang ditangkap di seputaran Kalapanunggal berisinisial ASB dengan barang bukti sabu 0,38 gram dan daun ganja kering 24, 32 gram.

Satu orang lagi DMJ diamankan di wilayah kecamatan Palabuhanratu berikut barang bukti 1,3 gram sabu, serta YH diamankan di Warungkiara, J di Cibitung, dan RKS di Simpenan dan NS di sekitar Jampang Kulon.

“Total dari 11 orang yang diamankan terkait dengan penyalahgunaan psikotropika, barang bukti yang disita dari sebanyak 81,94 gram sabu,” ungkap Maruly. Selasa, (22/8).

Masih kata Maruly, dari 17 tersangka yang diamankan, 3 orang terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja dengan rincian satu orang diamankan di seputaran Cibadak RM barang bukti ganja seberat kurang lebih 567 gram.

Satu orang D diamankan di kecamatan Warungkiara dengan barang bukti 669 gram, dan satu orang lagi AR di wilayah Kecamatan Bojonggenteng barang bukti sebesar 12,42 gram.

“Nah dari 17 orang tersangka ini juga, 3 orang disangkakan dengan kasus penyalahgunaan obat-obatan keras terbatas, F dan RS diamankan di Parungkuda, serta RL di wilayah Cikembar,” jelasnya.

“Total barang bukti yang berhasil diamankan 81, 94 gram sabu, ganja kering 1.274,75 gram, 3.211 butir obat keras terbatas,” sambungnya.

Terhadap para tersangka, kata Maruly lagi saat ini sedang dan masih ditahan dalam rangka proses penyidikan yang dilakukan jajaran satnarkoba polres Sukabumi.

“Pasal disangkakan pasal 114 dan atau pasal 112 dan atau pasal 111 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup,” bebernya.

“Sedangkan pasal yang dipersangkakan kepada para tersangka tindak pidana obat-obatan keras terbatas yaitu pasal 197 junto 106 ayat 1 undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun,” tandasnya. (ndi/d).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *