“Kami berharap Dinas Pendidikan punya standar baku soal batasan guru sebagai pengajar dan wali siswa. Jangan sampai ada lagi konten-konten yang menimbulkan persepsi liar dan keresahan di masyarakat,” tambahnya.
Saat ini, Komisi IV masih menunggu laporan resmi hasil konseling dan investigasi yang dilakukan Disdik beserta perangkatnya. Ferry berharap kejadian di Sukalarang menjadi pelajaran berharga bagi seluruh tenaga pendidik di Kabupaten Sukabumi.
“Jadilah guru yang memiliki etika dan adab yang baik, sehingga bisa mengajarkan perilaku yang baik pula bagi muridnya. Edukasi mengenai batasan wajar ini harus segera masif dilakukan agar kasus serupa tidak terulang,” pungkasnya.(den/d)




