Sidang Paripurna, Dewan Sahkan Raperda Keuangan dan Tunda Raperda Retribusi

Sebanyak 50 orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi, menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan Dan Anggota Dewan dan tunda Raperda tentang Retribusi Izin Gangguan. Rapat Paripurna DPRD ke-16 pada tahun 2017 dengan agenda pengambilan keputusan kedua Raperda tersebut dilaksanakan di Aula Setda Pemerintah Kabupaten Sukabumi, senin (7/8/2017).

Pimpinan sidang sekaligus Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Agus Mulyadi mengatakan atas persetujuan para anggota DPRD yang hadir, sidang sudah menetapkan Raperda Keuangan dan Administrasi Pimpinan Dan Anggota Dewan dan menunda Raperda Retribusi Izin Gangguan. “Kami ucapkan terimakasih kepada para pimpinan pansus yang telah menyampaikan laporannya,” terangnya.

Bacaan Lainnya

Raperda yang sudah disepakati dan ditetapkan selanjutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Raperda tersebut dapat diundangkan dalam lembaran daerah Kabupaten Sukabumi, setelah mendapatkan nomor registrasi dari provinsi.

“Alhamdulillah pada hari ini senin (7/8/2017) sidang berhasil menetapkan Raperda anggaran, kemudian untuk selanjutnya tinggal menunggu keputusan dari Provinsi,” paparnya pada sidang Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi.

Dengan adanya kejelasan hasil keputusan, DPRD berharap, Pemerintah Daerah agar segera menyusun dan menetapkan Peraturan Bupati mengenai kemampuan keuangan daerah dan satuan standar harga dari belanja dan tunjangan DPRD sesuai ketentuan aturan perundang-undangan.

“Kami atas nama pimpinan DPRD mengucapkan terimakasih kepada seluruh pimpinan pansus dan Pemerintah Daerah berserta perangkat daerah yang telah melakukan kajian dan pembahasan kedua Raperda tersebut, khusus untuk Raperda Keuangan Pansus dengan resmi dibubarkan,”terang Agus.

Sementara untuk Raperda yang ditunja, Agus mengatakan, meski Raperda Retribusi Izin Gangguan yang dikerjakan Pansus V ditunda. Pansus V masih tetap bekerja. Mengingat masih ada pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudkan yang telah di bahas sebelumnya dan sedang dalam proses fasilitasi provinsi.

“Mengenai Raperda tentang Retribusi Izin Gangguan yang ditunda, agar segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah. Mengingat surat edaran menerteri dalam negeri nomor 500/3231/SJ tanggal 19 Juli 2017 tentang tindaklanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 19 Tahun 2017. Dimana, Perda mengenai Izin Gangguan dan Retribusi izin gangguan untuk segera dicabut,” jelasnya.

Lebih jauh Agus mengatakan, khusus untuk Raperda Retribusi Izin Gangguan, DPRD meminta pemerintah daerah agar segera menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pencabutan peraturan daerah nomor 28 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Gangguan. “Kami meminta pemerintah dapat segera membahas dan ditetapkan sesuai perundang undangan yang berlaku untuk pencabuatan Peraturan Daerah tersebut,” pintanya. (cr10)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *