KABUPATEN SUKABUMI

DPRD Kabupaten Sukabumi Bahas Raperda Dana Cadangan, Antisipasi Beban Anggaran Pilkada 2029

×

DPRD Kabupaten Sukabumi Bahas Raperda Dana Cadangan, Antisipasi Beban Anggaran Pilkada 2029

Sebarkan artikel ini
DPRD Sukabumi Bahas Raperda Dana Cadangan

PALABUHANRATU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi bersama Pemerintah Daerah menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian nota penjelasan Bupati terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pembukan dana cadangan uentntuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2029. Kamis (15/5/2025).

Rapat yang berlangsung di ruang rapat utama DPRD jalan komplek perkantoran jajaway Palabuhanratu tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, didampingi Wakil Ketua H. Usep dan Ramzi Akbar Yusuf. Turut hadir unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, serta perwakilan instansi terkait lainnya.

Bank bjb Tandamata

Dalam wawancara usai rapat, Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali menjelaskan bahwa pembahasan Raperda ini merupakan langkah antisipatif untuk mengurangi beban anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2029 mendatang.

“Rapat hari ini membahas penyampaian nota pengantar dari Bupati mengenai rencana pembentukan dana cadangan Pilkada 2029,” ujar Budi Azhar.

“Tujuannya agar pelaksanaan Pilkada nanti tidak terlalu membebani anggaran daerah secara sekaligus. Maka dari itu, Pemda mengambil inisiatif untuk mulai mengalokasikan dana secara bertahap melalui raperda ini,” imbuhnya.

Menurut Budi, dengan adanya dana cadangan, Pemerintah Daerah memiliki ruang fiskal yang lebih sehat dalam merencanakan belanja di tahun-tahun menjelang pelaksanaan Pilkada, tanpa mengganggu program prioritas lainnya.

“Pembentukan dana cadangan ini akan dibahas lebih lanjut dalam tahapan pembicaraan dan kajian mendalam oleh DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) guna memastikan peraturan tersebut sesuai dengan kebutuhan dan kondisi keuangan daerah,” terangnya.

Sementara itu, wakil bupati Sukabumi Andreas menerangkan, bahwa penyelenggaraan Pilkada membutuhkan perencanaan anggaran yang matang mengingat tingginya kebutuhan logistik dan biaya operasional, terlebih seiring bertambahnya jumlah penduduk dan pemilih, kebutuhan logistik seperti surat suara, kotak suara, hingga honorarium penyelenggara di tingkat TPS akan meningkat.

“Selain itu, kondisi geografis Kabupaten Sukabumi yang luas dan beragam turut berkontribusi terhadap besarnya biaya distribusi logistik,” timpalnya.

Lebih lanjut Wakil Bupati Andreas menegaskan pembentukan dana cadangan menjadi solusi strategis untuk memastikan ketersediaan anggaran secara bertahap tanpa membebani satu tahun anggaran secara penuh.

“Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 303 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015,” terangnya.

Dan juga kata Wakil Bupati Andreas, berdasarkan Pasal 80 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dana cadangan harus ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda).

“Jadi perda ini nantinya menjadi instrumen hukum untuk mendukung pendanaan seluruh tahapan pilkada secara transparan dan akuntabel,” paparnya.

Wakil Bupati Andreas berharap, peraturan ini dapat menjamin kelancaran pelaksanaan Pilkada 2029 dengan prinsip efisiensi dan keberlanjutan, tanpa mengganggu alokasi anggaran bagi program pembangunan prioritas lainnya,” tambahnya.

“Pembentukan dana cadangan akan dilakukan melalui alokasi bertahap dalam tiga tahun anggaran ke depan, sebagai bagian dari strategi keuangan daerah yang terstruktur dan terukur,” tandasnya. (Ndi).