Perda Guru Honorer dan Ketenagakerjaan Digodok

PALABUHANRATU — Rapat paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi dalam rangka pengambilan keputusan DPRD atas Propemperda tahun 2021 dan penyampaian jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi atas Raperda tentang APBD 2021, diselenggarakan di ruang rapat utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, tepatnya di jalan Komplek Perkantoran Jajaway, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Rabu (04/11).

Rapat tersebut dipimpun langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara dan dihadiri oleh Pjs Bupati Sukabumi, unsur Forkopimda, para Kepala Dinas Kabupaten Sukabumi, Camat, Kepala Bagian Setda dan lainnya.

Bacaan Lainnya

Dalam Penyampaian Nota Jawabannya, Pjs Bupati Sukabumi, Raden Gani Muhamad mengatakan, program pembentukan peraturan daerah atau Propemperda merupakan instrumen perencanaan program pembentukan peraturan daerah yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis.

“Penyusunan Propemperda dilingkungan pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi ini, dikoordinasikan oleh Bagian Hukum Setda yang selanjutnya disampaikan oleh Bupati dalam rapat paripurna DPRD kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah melalui pimpinan DPRD,” kata Raden Gani.

Dalam penyusunan dan penetapan Propemperda dilakukan setiap tahun sebelum penetapan rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD dengan skala prioritas berdasarkan kriteria, peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, rencana pembangunan daerah, penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta aspirasi masyarakat.

“Untuk tahun anggaran 2021, melalui surat Bupati Sukabumi Nomor 188.342/6826-Hukum hal penyampaian Propemperda tahun 2021, pemerintah daerah mengusulkan sebanyak 22 rancangan Perda untuk ditetapkan dengan Keputusan DPRD menjadi Propemperda Kabupaten Sukabumi tahun 2021,” bebernya.

Sementara, terkait pandangan umum fraksi-fraksi atas Raperda tentang APBD 2021, dirinya menyebutkan ada beberapa masukan dari fraksi dan komisi terkait dengan upaya penanganan Covid-19.

Untuk itu, pemerintah daerah akan berupaya melakukan inovasi yang berkelanjutan pada proses belajar mengajar sesuai dengan kondisi geografis dan kondisi sosial ekonomi.

“Penanganan Pasien Covid-19 terus dilakukan, melalui upaya preventif, promotif dan kuratif baik untuk tenaga kesehatan yang ada di fasilitas kesehatan, maupun kepada kasyarakat secara umum, sosialisasi AKB dan penegakan disiplin protokol kesehatan terus dilakukan secara sinergis,” timpalnya.

Pihaknya menegaskan dalam jawaban atas pandangan fraksi-fraksi DPRD ini, masih banyak kekurangan. Untuk itu, kedepannya pemerintah daerah akan bisa berdiskusi dalam pembahasan antara eksekutif dengan pansus atau Komisi.

“Mudah-Mudahan apa yang kita harapkan yaitu pembangunan Kabupaten Sukabumi yang religius dan mandiri dapat terwujud,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara menjelaskan, rapat ini merupakan pengambilan keputusan DPRD atas Propemperda tahun 2021 yang sudah disepakati termasuk inisiatif dari DPRD Kabupaten Sukabumi.

Salah satunya yang kruisal yaitu, perihal mengenai Perda guru honorer dan Perda Ketenagakerjaan.

“Semoga bisa kita bahas, nantinya juga hasil akedemisi. Nanti, di tahun 2021 untuk bisa dilaksanakan dan dipersiapan anggarannya didalam pembuatan Perda tersebut,” katanya.

Perihal nota jawaban Bupati Sukabumi terhadap pandangan umum fraksi-fraksi atas Raperda tentang APBD tahun 2021, Yudha menyebutkan sudah disampaikan oleh Pjs Bupati Sukabumi, selanjutnya jadwal komisi – komisi dengan TAPD sesuai mitra kerjanya.

“Kami berharap yang kami lakukan ini bisa benar-benar tepat sasaran dan tepat guna didalam penganggaran untuk anggaran Kabupaten Sukabumi di tahun 2021,” pungkasnya. (den/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *