Komisi IV Dorong Perusahaan Tunaikan THR Untuk Pekerja

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Hera Iskandar.

SUKABUMI – Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Hera Iskandar menegaskan, agar pengusaha atau pihak perusahaan dapat memberikan kewajibannya memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kegamaan kepada buruh atau pekerjanya.

Menurut Hera, THR merupakan hak pekerja sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016. Sehingga pengusaha yang memperkerjakan pekerjanya selama 12 bulan atau lebih, wajib memberikan hak THR.

Bacaan Lainnya

“Sesuai Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja (Kemnaker) RI Nomor M/6/HK.04/1V/2021. Maka saya mendorong agar pemerintah daerah, dalam hal ini Disnakertrans (Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi untuk segera mensosialisasikan SE tersebut. Baik kepada para pengusaha maupun pekerja yang ada di Kabupaten Sukabumi,” ujarnya kepada Radar Sukabumi.

Selain itu, Hera mendorong agar Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, membuat surat edaran dengan berdasar kepada SE tersebut. “Hal ini perlu dilakukan dengan segera mengingat jadwal pembayaran THR, sesuai aturan hanya sekitar 14 hari lagi,” tegasnya.

Dirinya juga berharap agar pihak Disnakertrans segera melakukan pendekatan kepada perusahaan-perusahaan yang berpotensi tidak memberikan THR dengan tepat waktu.

“Hal ini agar pengusaha atau pabrik tersebut segera mencari solusi keuangan dan memberikan penjelasan jika THR ini adalah kewajiban mereka kepada pekerjaanya,” papar Hera.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *