Dana CSR di Kabupaten Sukabumi Ada, Tapi Tak Terasa

DPRD Kabupaten Sukabumi
Rapat denganr pendapat anggota DPRD Kabupaten Sukabumi bersama warga Kabandungan dan LSM Gapura soal realisasi dana CSR atau TJSL

SUKABUMI – Realisasi anggaran Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL) dari perusahaan-perusahaan disebut tidak terasa manfaatnya oleh masyarakat Kecamatan Kabandungan, Kabupaten Sukabumi.

Walhasil, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Aktivis Penyelamat Uang Negara (Gapura) bersama perwakilan warga Kecamatan Kabandungan mendatangi gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi di Jalan Komplek Perkantoran Jajaway Palabuhanratu, Jumat (05/11).

Bacaan Lainnya

Ketua LSM Gapura Hakim Adonara mengatakan, sejauh ini masyarakat di Kabandungan belum merasakan anggaran CSR dari perusahaan tersebut, padahal CSR itu sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan kepada masyarakat dan lingkungan sekitar.

“CSR dan TJSL ini tidak dirasakan oleh masyarakat, terutama radius terdekat geografis dan radius sosial terdekat dari perusahaan yaitu masyarakat Kabandungan.

Namun, konon katanya digembar-gemborkan, masyarakat Kabandungan ini sebagai ring satu penikmat CSR terbesar. Faktanya tidak merasakan itu,” tegas Hakim kepada awak media.

Selain itu, pihaknya menilai ada tumpang tindih regulasi yang kemudian berpotensi terjadinya penyalahgunaan anggaran CSR sehingga tidak sampai kepada masyarakat.

“Jadi di Kabupaten Sukabumi itu, berdasarkan Perda Nomor 6 tahun 2014 tentang TJSL itu kan ada dua SK Bupati yang dibentuk satu terkait Forum TJSL dan satu lagi tim fasilitator CSR.

Dua forum ini bekerja dan dibiayai oleh APBD untuk mengurus CSR atau TJSL untuk kepentingan masayarakat, tetapi faktanya tidak dirasakan oleh masyarakat. Kami menilai (forum) itu tidak dirasakan oleh masyarakat,” tegasnya.

Maka dari itu, pihaknya menuntut pemerintah agar dapat merevisi Perda tersebut, ketika itu dirubah maka turunannya pun pasti akan dirubah.

“Kami juga menuntut agar perusahaan melaksanakan atau merealisasikan kewajiban memberikan CSR atau TJSL kepada warga setempat. Apalagi ada 84 organisasi perusahaan yang tergabung dalam forum CSR ini,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sumagara menambahkan, kedatangan LSM dan masyarakat Kabandungan ini mengeluhkan mengenai anggaran CSR.

Maka dari itu menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dihadiri pula oleh Pemrintah Daerah dan Perwakilan Forum CSR.

“Tadi kami banyak komunikasi dan menyimpulkan bahwa perlu adanya revisi Perda CSR, karena Perda CSR ini tahun 2014. Jadi dipandang perlu revisi, karena masyarakat ini sangat ingin sekali mengetahui penyerapan dana CSR ini kemana saja,” imbuh Yudha.

Menurutnya ini adalah sebuah hal yang baik, sehingga masyarakat aware atau sadar bahwa ada yang disebut CSR dan itu diatur oleh Undang-Undang dan itu adalah kewajiban dari perusahaan-perusahaan yang memang terdata. Menurut aturan kewajiban untuk memberikan anggaran CSR.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *