Ia menambahkan bahwa penyusunan Raperda Perubahan APBD ini mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2024 tentang APBD 2025, serta kesepakatan DPRD dan Pemkab Sukabumi dalam Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang telah disepakati pada 21 Juli 2025.
Fokus utama perubahan anggaran diarahkan untuk membiayai belanja wajib dan mengikat, serta mendukung program prioritas pembangunan daerah.
“Kami berharap pembahasan bersama DPRD berjalan konstruktif dan menghasilkan keputusan terbaik demi keberlanjutan pembangunan di Kabupaten Sukabumi,” tutup Bupati Asep Japar.(ndi)






