“Perubahan ini diharapkan mendorong percepatan pencapaian target kinerja dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Asep Japar menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD yang telah memberikan masukan, pertanyaan, dan koreksi selama proses pembahasan Raperda.
“Masukan dari DPRD menjadi bekal berharga bagi kami untuk memperbaiki jalannya pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Sukabumi,” ungkapnya.
Sesuai ketentuan Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2025, Raperda yang telah disetujui bersama ini akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk dievaluasi dan mendapatkan persetujuan akhir.(ndi/d)






