KABUPATEN SUKABUMI

DPRD dan Pemkab Sukabumi Sahkan Penyempurnaan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024

×

DPRD dan Pemkab Sukabumi Sahkan Penyempurnaan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024

Sebarkan artikel ini
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi secara resmi mengesahkan Keputusan Pimpinan DPRD Nomor 3 Tahun 2025 melalui Rapat Paripurna yang digelar pada Kamis, 31 Juli 2025.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi secara resmi mengesahkan Keputusan Pimpinan DPRD Nomor 3 Tahun 2025 melalui Rapat Paripurna yang digelar pada Kamis, 31 Juli 2025.

“Kami menyampaikan apresiasi tinggi atas sinergi dan komitmen DPRD dalam pembahasan ini. Penetapan Raperda menjadi Perda adalah bentuk nyata upaya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah,” tegas Asep.

Bank bjb Tandamata

Rapat paripurna diakhiri dengan penandatanganan berita acara kesepakatan antara pemerintah daerah dan DPRD, sebagai bukti sah atas penyempurnaan dokumen pertanggungjawaban APBD Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2024.(ndi/d)