“Kami menyampaikan apresiasi tinggi atas sinergi dan komitmen DPRD dalam pembahasan ini. Penetapan Raperda menjadi Perda adalah bentuk nyata upaya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah,” tegas Asep.
Rapat paripurna diakhiri dengan penandatanganan berita acara kesepakatan antara pemerintah daerah dan DPRD, sebagai bukti sah atas penyempurnaan dokumen pertanggungjawaban APBD Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2024.(ndi/d)






