Menurutnya, penerapan RJ dalam konteks anak sangat berisiko karena posisi tawar korban tidak seimbang. “Memaksakan perdamaian seringkali menjadi tekanan psikologis baru yang mengakibatkan reviktimisasi,” jelasnya.
DP3A bersama aparat penegak hukum terus memperkuat koordinasi agar setiap kasus berakhir di meja hijau. Selain itu, fokus diberikan pada pemulihan trauma fisik dan psikis korban. Masyarakat diimbau tidak takut melapor dan menolak tawaran uang damai dari pelaku.
“Keadilan bagi korban tidak bisa ditukar dengan materi. Hukum harus tegak agar memberi efek jera dan memastikan lingkungan aman bagi anak-anak,” pungkasnya.(bam/d)






