KABUPATEN SUKABUMI

DP3A Sukabumi Tegas: Tak Ada Damai untuk Predator Anak

×

DP3A Sukabumi Tegas: Tak Ada Damai untuk Predator Anak

Sebarkan artikel ini
Kabid Perlindungan Hak Anak DP3A Kabupaten Sukabumi, Elis Sajaah saat koordinasi perihal perlindungan anak.
Kabid Perlindungan Hak Anak DP3A Kabupaten Sukabumi, Elis Sajaah saat koordinasi perihal perlindungan anak.

SUKABUMI – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Sukabumi menegaskan sikap zero tolerance terhadap praktik Restorative Justice (RJ) dalam kasus kekerasan seksual anak. Melalui UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), DP3A memastikan setiap laporan berlanjut ke proses hukum demi memutus impunitas pelaku dan mencegah trauma berkepanjangan bagi korban.

Bank bjb Tandamata

Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPTD PPA, Yeni Dewi Endrayani, menekankan bahwa penyelesaian perkara di luar jalur hukum justru memojokkan korban. “Kekerasan seksual bukan sekadar urusan keluarga, melainkan kejahatan serius yang merusak masa depan generasi bangsa,” ujarnya, Senin (19/1/2026).

Yeni menegaskan, regulasi tidak memberi celah bagi pelaku untuk berlindung di balik kata damai. UU TPKS Nomor 12 Tahun 2022 dan UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 menegaskan kasus kekerasan seksual anak adalah delik biasa, sehingga proses hukum tetap berjalan meski ada pencabutan laporan atau kesepakatan damai.