KABUPATEN SUKABUMI

DP3A Kabupaten Sukabumi Bantu Penanganan Korban Penyiraman Air Keras di Nagrak

×

DP3A Kabupaten Sukabumi Bantu Penanganan Korban Penyiraman Air Keras di Nagrak

Sebarkan artikel ini
Petugas DP3A Kabupaten Sukabumi, saat foto bersama usai rapat koordinasi lintas sektoral di RSUD Sekarwangi Cibadak, untuk penanganan anak dan ibu korban kasus penyiraman air keras di Nagrak.
Petugas DP3A Kabupaten Sukabumi, saat foto bersama usai rapat koordinasi lintas sektoral di RSUD Sekarwangi Cibadak, untuk penanganan anak dan ibu korban kasus penyiraman air keras di Nagrak.

SUKABUMI – Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami warga Kecamatan Nagrak Kabupaten Sukabumi, talah menyita perhatian berbagai pihak. Bagaimana tidak, seorang ibu dan kedua anaknya nekad disiram menggunakan air keras oleh suami sahnya.

Untuk memberikan perlindungan secara maksimal terhadap korban kekerasa yang menimpa terhadap perempuan dan anak-anak ini, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Sukabumi, langsung melakukan peninjau ke lokasi Rumah Sakit Sekarwangi Cibadak yang menjadi tempat penanganan korban KDRT tersebut.

Bank bjb Tandamata

Hal demikian disampaikan Kepala DP3A Kabupaten Sukabumi, H. Eki Radiana Rizki kepada Radar Sukabumi. Bahwa menurutnya, setelah mendapatkan laporan kasus KDRT di wilayah Kecamatan Nagrak ini, pihaknya akan
terus meningkatkan upaya penanganan terhadap anak dan ibu korban kasus penyiraman air keras.

“Iya, siergitas lintas sektoral akan menjadi fokus utama kami dari DP3A Kabupaten Sukabumi, dalam memberikan perlindungan dan bantuan maksimal bagi para korban,” kata H. Eki kepada Radar Sukabumi pada Rabu (8/1).

Pihaknya merasa sangat prihatin dengan adanya kejadian ini, dimana korban mengalami luka bakar yang sangat serius. Untuk itu, aetelah menerima laporan kejadian ini dari OPSIGA Kecamatan Nagrak, DP3A melalui UPTD PPA wilayah Sukabumi, melakukan kunjungan ke RSUD Sekarwangi untuk melakukan assesment serta berkoordinasi dengan berbagai pihak, yaitu Dirut RSUD Sekarwangi, Dinas Sosial, Sentra Palamartha Kemensos dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Kecamatan Nagrak, Pemdes Pawenang dan Kader untuk berkolaborasi dalam penanganan pembiayaan pengobatan dan operasi korban.