SUKABUMI — Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi, Nunung Nurhayati, menegaskan bahwa isu kenaikan anggaran pengelolaan sampah dari Rp14 miliar menjadi Rp64 miliar pada Tahun Anggaran 2026 tidak benar. Menurutnya, informasi tersebut tidak memiliki dasar valid dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman publik.
“Tidak ada lonjakan anggaran sebagaimana yang beredar. Anggaran tetap difokuskan untuk pembiayaan rutin operasional, termasuk pengangkutan dan pengolahan sampah,” tegas Nunung.
Ia mengakui, pengelolaan sampah di Kabupaten Sukabumi masih menghadapi tantangan besar. Berdasarkan evaluasi 2025, cakupan layanan pengangkutan sampah baru menjangkau 36 dari 47 kecamatan, serta 154 desa dari total 381 desa dan lima kelurahan.
“Kondisi ini menunjukkan pelayanan belum optimal. Karena itu, kami mendorong kolaborasi pemerintah desa, swasta, dan masyarakat untuk mengembangkan pengelolaan sampah mandiri,” jelasnya.
Nunung menekankan pentingnya penguatan pengelolaan berbasis masyarakat melalui prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle). Pendekatan ini dinilai mampu menekan volume sampah yang masuk ke tempat akhir sekaligus menjadi solusi jangka panjang.






