PALABUHANRATU – Dalam upaya meningkatkan dan mempermudah pelayanan kepada masyarakat, Dinas Perkim Kabupaten Sukabumi buka layanan di MPP (Mal Pelayanan Publik) di kantor dinas DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) jalan kiaralawang, Palabuhanratu.
Adapun pelayanan yang disediakan dina Perkim di MPP tersebut yakni mengenai PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) yang dulunya bernama IMB (Izin Mendirikan Bangunan).
Menurut Kepala Dinas Perkim Kabupaten Sukabumi Lukman Sudrajat, sejak pelayanan tersebut dibuka, antusias masyarakat sangat tinggi.
“Alhamdulillah, kalau PBG ini kan by system, lebih cepat pelayananya namun memang karena belum tersosialisasikan secara menyeluruh makanya masyarakat banyak yang menanyakan ke kantor,” ujar Lukman. Jumat, (10/1/2025).
Untuk pelayanan sendiri, kata Lukman lagi dibuka sesuai dengan waktu kerja yang dimulai sejak pukul 08.00 Wib pagi hingga pukul 04.00 Wib, tidak hanya di MPP namun juga di kantor Perkim yang berlokasi di jalan jaksa Agung R. Soeprapto Palabuhanratu.
“Jadi pelayanan kita bukan di Mal Publik saja di kantor juga ada, kita juga ada aplikasi website untuk pendaftaran PBG ini,” terangnya.
“Untuk petugas di MPP secara bergantian, karena tadi bukan hanya di PBG saja, ada tugas lain. Intinya kami siap memberikan pelayanan bukan hanya di kantor akan tetapi di Mal Pelayanan Publik, pokonya lebih memudahkan di Mal Pelayanan Publik,” imbuhnya.
Kalau misalkan, lanjut Lukman lagi, masyarakat yang membutuhkan pelayanan pembuatan PBG datang ke kantor akan terlayani dengan baik, namun juga jika enggan bisa melalui aplikasi SIMBG (System Informasi Manajemen Bangunan Gedung).
“Sebetulnya masyarakat tidak perlu datang cukup di aplikasi SIMBG, jadi bisa langsung by system via online,” jelasnya.
“Nanti diverifikasi sama kita, di kelola secara administrasi jika sudah memenuhi syarat, misalnya bangunan itu komplek kita pasti langsung. Hanya mungkin masyarakat belum tahu, makanya kita terus sosialisasikan namanya SIMBG,” tandasnya. (Ndi)






