Tedi menegaskan bahwa aturan ini tetap mengacu pada kebijakan pemerintah pusat, khususnya terkait pembayaran THR dan pengaturan jam kerja selama bulan Ramadhan.
“Kami juga akan segera melakukan sosialisasi kepada perusahaan dan serikat pekerja agar implementasi kebijakan ini berjalan dengan baik,” tandasnya.
Sosialisasi ini akan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk Polres, Kodim, organisasi pekerja, serta pengusaha di Kabupaten Sukabumi.
“Kami dari Disnakertrans Kabupaten Sukabumi berharap kebijakan ini dapat menciptakan suasana kerja yang kondusif dan mendukung kelancaran ibadah bagi para pekerja selama bulan suci,” pungkasnya. (den/d)






