Pemeriksaan mencakup dua aspek utama: kelengkapan administratif (kartu pengawasan, izin trayek, STNK, SIM pengemudi) dan kelaikan teknis (uji KIR, kondisi kendaraan). “Intinya, kami ingin menjamin angkot agar lebih nyaman dan keselamatan penumpang tetap terjamin,” tambah Mubtadi.
Program ini diharapkan meningkatkan standar pelayanan angkutan umum di Kabupaten Sukabumi sekaligus memberikan jaminan keamanan bagi masyarakat pengguna transportasi publik.(den/d)






