KABUPATEN SUKABUMI

Dishub Kabupaten Sukabumi Tertibkan Angkot Berkaca Gelap

×

Dishub Kabupaten Sukabumi Tertibkan Angkot Berkaca Gelap

Sebarkan artikel ini
Dishub Sukabumi tertibkan angkot berkaca gelap, aturan maksimal 40 persen
Dishub Sukabumi tertibkan angkot berkaca gelap, aturan maksimal 40 persen

Pemeriksaan mencakup dua aspek utama: kelengkapan administratif (kartu pengawasan, izin trayek, STNK, SIM pengemudi) dan kelaikan teknis (uji KIR, kondisi kendaraan). “Intinya, kami ingin menjamin angkot agar lebih nyaman dan keselamatan penumpang tetap terjamin,” tambah Mubtadi.

Bank bjb Tandamata

Program ini diharapkan meningkatkan standar pelayanan angkutan umum di Kabupaten Sukabumi sekaligus memberikan jaminan keamanan bagi masyarakat pengguna transportasi publik.(den/d)